Minta MK batalkan penetapan hasil Pilkada kabupaten Probolinggo
PROBOLINGGO - Meski KPU Kabupaten Probolinggo sudah menetapkan hasil Pemilukada 8 November 2012 pada Selasa (20/11) lalu, Tim Pemenangan Salim Qurays-Agus Setiawan (Bagus) dan Kusnadi-Wahid Nurahman (Kawan) menganggap belum final. Dengan pertimbangan banyak diwarnai kecurangan, Tim Bagus dan Tim Kawan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah KPU menetapkan hasil Pilkada Selasa lalu, keesokan harinya atau Rabu (21/11) kami langsung mendaftarkan gugatan ke MK,” ujar Koordinator Pengarah di Tim Kawan, HA. Budiono, kemarin. Tim Kawan bakal didampingi penasihat hukum Sholeh dari kantor pengacara Sholeh and Partners, Jl. Lenteng Agung: 22, Jakarta Selatan.
Gugatan ke MK itu terdaftar dengan Nomor 703/PAN.MK/XI/2012. ”Penggugat atas nama Kusnadi-Wahid Nurahman, sedangkan tergugat adalah KPU Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Probolinggo itu menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan. Di antaranya, Tim Kawan meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilukada, yang dimenangi pasangan Hj Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko (Hati).
”Kami juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Hati sebagai calon pada Pemilukada 2012 lalu,” ujar Budiono. Terakhir, Tim Kawan juga menuntut digelarnya Pemilukada ulang.
Untuk melengkapi gugatannya, Tim Kawan juga melampirkan barang bukti terkait pelanggaran Pemilukada. “Kami menilai, Pemilukada diwarnai banyak kecurangan,” ujar Budiono.
Tim Kawan juga menilai, KPU berpihak pada salah satu pasangan calon. “Kami juga menilai sejumlah produk hukum yang dibuat KPU cacat hukum,” ujarnya.
Tidak hanya Tim Kawan yang melayangkan gugatan ke MK. ”Kami juga menggugat KPU ke MK terkait pelaksanaan Pemilukada yang diwarnai sejumlah pelanggaran,” ujar Ketua Tim Pemenangan Bagus, M. Yasin.
Hanya saja Yasin tidak bersedia memerinci secara detil pelanggaran apa saja yang dilaporkan ke MK. “Maaf, kami belum bisa menyampaikan materi gugatan dan barang bukti sekarang. Nanti pada saat sidang di MK, semua akan kami beber,” ujarnya.
Satu Kontainer Bukti
Sisi lain Tim Hati, yang “dikeroyok” Tim Bagus dan Tim Kawan meyakini, gugatan ke MK itu tidak akan mengubah hasil penetapan Pilkada yang telah digedok KPU. “Kami yakin, gugatan ke MK itu tidak akan berhasil,” ujar Ketua Tim Pemenangan Hati, Ahmad Badawi.
Memed, panggilan akrab Ahmad Badawi, menilai, hasil Pilkada 8 November 2012 lalu sudah final. Soalnya, semua lapiran surat form C (tingkat desa), form D (tingkat kecamatan) dan form DA (tingkat KPU Kabupaten) sudah ditandatangani oleh saksi ketiga pasangan calon. “Baik saksi di tingkat TPS, PPS, maupun PPK dan KPU Kabupaten Probolinggo semua sudah tandatangan,” ujarnya.
Pria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu menambahkan, semua saksi dari pasangan calon Bagus dan Kawan, tidak ada yang mengajukan keberatan. “Dari 1.700 TPS, tidak ada saksi yang mengajukan keberatan. Berarti dari tingkat bawah sudah tidak ada persoalan,” ujar politisi PKB itu.
Demi melayani gugatan Tim Bagus dan Tim Kawan, Memed mengaku, sudah menyiapkan barang bukti satu truk kontainer. “Tim Hati memiliki barang bukti otentik satu truk kontainer untuk menghadapi gugatan di MK,” ujarnya.
Sementara itu terkait gugatan ke MK, M. Zubaidi, anggota KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan, siap melayani gugatan Tim Kawan dan Tim Bagus. “Siapa pun yang merasa ada masalah terkait hasil Pemilukada, dipersilakan menggugat ke MK,” ujarnya.
Yang jelas KPU siap melayani Tim Bagus dan Tim Kawan di persidangan MK. “Hanya saja hingga kini kami belum menerina salinan surat gugatan dari MK,” ujarnya.
Zubaidi juga mengaku, belum bisa memberikan tanggapan terkait materi gugatan Tim Bagus dan Tim Kawan ke MK. “Jangankan materi gugatan, wong salinan surat gugatan ke MK, kami belum menerima,” ujarnya. isa
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !