Hingga rekapitulasi hasil Pilkada, pasangan Kawan belum terima SK penetapan calon dan nomor urut
PROBOLINGGO - Rekapitulasi hasil Pilkada yang digelar KPU Kabupaten Probolinggo sejak seminggu lalu, berakhir Rabu (14/11) dengan kemenangan pasangan Hj Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko (Hati). Sisi lain, pasangan Habib Salim Qurays-Agus Setiawan (Bagus) dan Kusnadi-Wahid Nurahman (Kawan), menolak hasil rekapitulasi itu dan bermaksud menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memutuskan tidak akan menandatangani berkas acara rekapitulasi hasil Pilkada. Kami juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Abdul Kadir, saksi dari Tim Pemenangan Kawan, Jumat (16/11) pagi tadi. Hal senada diungkapkan saksi dari Tim Pemenangan Bagus, Mustofa Assegaf.
Seperti diketahui, saat rekapitulasi hasil Pilkada, Ketua KPU Gandi Hartoyo memberikan kesempatan kepada para saksi dari tiga pasangan calon (paslon). Tujuannya untuk menanggapi hasil rekapitulasi per kecamatan yang disampaikan 24 Panitia Pemilihan Pemilihan Kecamatan (PPK). Baik Abdul Kadir maupun Mustofa Assegaf langsung menyatakan, menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi. Dari pasangan calon, hanya Zulfa Zakiyatul Hasanah, saksi dari Hati yang mau tandatangan.
Adeng, panggilan akrab Abdul Kadir, mengatakan, hingga rekapitulasi hasil Pilkada, ternyata pasangan Kawan belum menerima surat keputusan (SK) penetapan calon dan SK penetapan nomor urut.
“Selain itu kami menilai, banyak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada yang berlangsung massif dan sistemik,” ujarnya. Dikatakan banyak pendukung Kawan yang tidak menerima kartu pemilih dan surat undangan, padahal nama-nama mereka tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Soal SK penetapan calon dan SK nomor urut yang terlambat datang juga diakui Mustofa Assegaf. Dikatakan SK penatapan baru diterima pihak Bagus, Selasa (13/11) lalu. Sedangkan SK nomor urut Bagus (nomor 3) hingga digelar rekapitulasi, belum juga diterima.
Ketua KPU, Gandi Hartoyo langsung memberikan SK kepada pasangan Bagus dan Kawan, Rabu (14/11). Soal keberatan dari Bagus dan Kawan, KPU siap melakukan asistensi untuk menuliskan keberatan pasangan tersebut.
Yang jelas tim Bagus dan Kawan sudah menyiapkan materi gugatan ke MK. ”Materi gugatan sudah kami siapkan. Nanti setelah penetapan hasil Pemilukada, 20 November mendatang, kami langsung melayangkan gugatan ke MK,” ujar Adeng.
Versi KPU, gugatan hasil Pemilukada bisa dilayangkan pasca penetapan hasil Pemilukada yakni, tanggal 21, 22, dan 23 November. Hal itu merujuk pada UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada.
Landasan hukum lain adalah Peratutan KPU 16/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pilkada.
Sisi lain Ketua Panwaslu, Hartoyo punya pendapat lain. ”Gugatan ke MK bisa dilakukan pada 3 x 24 jam sejak selesainya rekapitulasi di KPU,” ujarnya. Meski dasar hukumnya sama dengan KPU, dikatakan hal itu sesuai dengan hasil konsultasi Panwaslu dengan Bawaslu Jatim.
Sementara itu hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Probolinggo, 8 November lalu menunjukkan, pasangan Hati meraih 250.892 suara (40,71%) dari 629.274 pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Disusul pasangan Bagus meraih 190.702 suara (30,95%), dan di posisi buncit, Kawan meraih 174.596 suara (28,34%).
Hasil rekapitulasi juga menunjukkan, sebanyak 629.274 pemilih hadir ke TPS. Namun sebanyak 13.084 suara dinyatakan tidak sah. Sehingga jumlah suara yang sah sebanyak 616.190 suara.
Meski yang datang ke TPS relatif tinggi, angka golongan putih (Golput) tidak bisa dianggap remeh. Jumlah pendukung Golput mencapai 213.616 orang atau 26,89% dari daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 842.890 orang. Bahkan dengan angka 213.616 orang, Golput bisa dikatakan mengalahkan Bagus dan Kawan. isa
sumber:http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=455ea2b145b25a61a76f6f5a79841e4e&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !