Anggota Dewan Divonis Setahun - Portal Probolinggo Kraksaan Anggota Dewan Divonis Setahun - Kraksaan Online Anggota Dewan Divonis Setahun - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Anggota Dewan Divonis Setahun

Anggota Dewan Divonis Setahun

Written By Redaksi 1 on Tuesday, 30 October 2012 | 06:02


 
Rp 80 juta janjikan Erni masuk CPNS
PROBOLINGGO - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, akhirnya memutus Ribut Fadillah, anggota DPRD dengan setahun penjara. Anggota FKB DPRD itu dinilai terbukti bersalah, telah menjanjikan seseorang bisa menjadi CPNS dengan imbalan Rp 80 juta.
Vonis hakim dalam persidangan di PN Kraksaan, Senin (29/10) itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas vonis setahun penjara itu, Ribut mengaku, masih pikir-pikir.
Sidang diawali dengan pembacaan surat putusan oleh hakim ketua, Sahat. Hakim menilai, terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Terdakwa hanya bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Hakim Sahat menilai, terdakwa telah melakukan tipu daya dengan korban Erni Wahyu Rita Isnainim guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Hidayah, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Erni yang warga Kota Probolinggo itu dijanjikan bisa menjadi CPNS asalkan menyerahkan uang Rp 80 juta kepada terdakwa. Dalam sidang terungkap, Erni pun menyetorkan uang Rp 80 juta itu dalam dua periode (dicicil).
Putusan setahun penjara bagi terdakwa, kata hakim Sahat, telah mempertimbangkan dua perkara. Yang memperingan, terdakwa dinilai menjadi tulang punggung keluarga, tidak menghambat jalannya persidangan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. ”Yang memperberat, terdakwa tidak mengakui, perbuatan yang didakwakan,” ujar hakim.
Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan, bersikap pikir-pikir atas putusan hakim. Sisi lain ditemui usai sidang, Ribut mengaku, kecewa dengan putusan hakim. ”Terus terang saya kecewa, ini karena ada unsur politis. Mosok masalah utang-piutang kok dibawa ke ranah penipuan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ketika Erni melaporkan Ribut ke Polres Probolinggo, beberapa bulan lalu. Erni mengaku ditipu Ribut dalam rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo tahun 2010 silam.
Kepada polisi, Erni melaporkan, Ribut menjanjikan dirinya bisa menjadi CPNS dengan syarat menyerahkan uang Rp 80 juta. Ternyata keinginan Erni menjadi CPNS tidak pernah terwujud sementara uangnya sudah amblas. isa

sumber:http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=b412be8274829e8381f84e8206f2b176&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber