Rp 80 juta janjikan Erni masuk CPNS
PROBOLINGGO - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, akhirnya memutus Ribut Fadillah, anggota DPRD dengan setahun penjara. Anggota FKB DPRD itu dinilai terbukti bersalah, telah menjanjikan seseorang bisa menjadi CPNS dengan imbalan Rp 80 juta.
Vonis hakim dalam persidangan di PN Kraksaan, Senin (29/10) itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas vonis setahun penjara itu, Ribut mengaku, masih pikir-pikir.
Sidang diawali dengan pembacaan surat putusan oleh hakim ketua, Sahat. Hakim menilai, terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Terdakwa hanya bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Hakim Sahat menilai, terdakwa telah melakukan tipu daya dengan korban Erni Wahyu Rita Isnainim guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Hidayah, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Erni yang warga Kota Probolinggo itu dijanjikan bisa menjadi CPNS asalkan menyerahkan uang Rp 80 juta kepada terdakwa. Dalam sidang terungkap, Erni pun menyetorkan uang Rp 80 juta itu dalam dua periode (dicicil).
Putusan setahun penjara bagi terdakwa, kata hakim Sahat, telah mempertimbangkan dua perkara. Yang memperingan, terdakwa dinilai menjadi tulang punggung keluarga, tidak menghambat jalannya persidangan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. ”Yang memperberat, terdakwa tidak mengakui, perbuatan yang didakwakan,” ujar hakim.
Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan, bersikap pikir-pikir atas putusan hakim. Sisi lain ditemui usai sidang, Ribut mengaku, kecewa dengan putusan hakim. ”Terus terang saya kecewa, ini karena ada unsur politis. Mosok masalah utang-piutang kok dibawa ke ranah penipuan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ketika Erni melaporkan Ribut ke Polres Probolinggo, beberapa bulan lalu. Erni mengaku ditipu Ribut dalam rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo tahun 2010 silam.
Kepada polisi, Erni melaporkan, Ribut menjanjikan dirinya bisa menjadi CPNS dengan syarat menyerahkan uang Rp 80 juta. Ternyata keinginan Erni menjadi CPNS tidak pernah terwujud sementara uangnya sudah amblas. isa
sumber:http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=b412be8274829e8381f84e8206f2b176&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !