

KRAKSAAN - Para tokoh masyarakat (tomas) Kabupaten Probolinggo boleh sedikit lega. Sebab Sat Reskoba Polres Probolinggo, kemarin (25/12) berhasil membekuk bandar Dextro yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah Hariyanto, 45, warga Besuki, Kabupaten Situbondo.
Pelaku sendiri ditangkap setelah petugas menangkap dua janda penjual Dextro, beberapa waktu lalu. Yakni, Wiwik Nur Fadila, 30, dan Yayuk Handayani, 33, asal Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.
Atas perbuatan pelaku itu menurut Kasat Reskoba, pelaku dijerat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Khususnya pasal 126 dan pasal 127. "Ancamannya, 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !