Ingat, Pekerja Toko Juga Berhak Dapat THR - Portal Probolinggo Kraksaan Ingat, Pekerja Toko Juga Berhak Dapat THR - Kraksaan Online Ingat, Pekerja Toko Juga Berhak Dapat THR - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Ingat, Pekerja Toko Juga Berhak Dapat THR

Ingat, Pekerja Toko Juga Berhak Dapat THR

Written By Redaksi 1 on Friday 10 August 2012 | 16:37

PROBOLINGGO, KOMPAS.com -- Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Hasan Aminuddin mengingatkan perusahaan di daerahnya untuk menyerahkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, melalui Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 560/1450/426.104/2012 Tanggal 26 Juli 2012 Perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2012.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Santiyono menjelaskan, perusahaan diminta memberikan THR maksimal 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 H. Peringatan itu sudah dilayangkan kepada semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Probolinggo.

"Diharapkan semua perusahaan bisa memperhatikan kewajibannya dalam memberikan THR demi kesejahteraan para pekerjanya. Alangkah baiknya THR ini diberikan secepatnya sehingga bisa dimanfaatkan pekerjanya untuk membeli kebutuhan hari raya. Apalagi perusahaan yang memberikan THR lebih awal akan mendapatkan reward dari Provinsi Jawa Timur," ujar Santiyono, Rabu (8/8/2012).

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tanpa membedakan status hubungan kerjanya baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas (sebagaimana kriteria Kepmenakertrans RI No. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT).

"Pekerja itu tidak hanya yang bekerja di perusahaan besar. Ingat, pekerja yang bekerja sebagai penjaga toko maupun warung juga harus diberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Santiyono.
Untuk pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih diberikan THR sebesar satu kali upah. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi setahun dikali satu kali upah. "Hasil itulah yang akan dibayarkan kepada pekerja," terang Santiyono.

Menurut Santiyono, THR merupakan hak pekerja atas kontribusi yang telah diberikan kepada perusahaan sehingga jangan sampai ada perusahaan yang mengelak untuk melberikan THR tersebut.
"THR ini harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya agar mereka juga dapat menikmati hari besar keagamaan dan memenuhi kebutuhannya," tegas Santiyono.

Apabila ada perusahaan yang memberikan THR di luar ketentuan yang ada, Santiyono meminta agar segera melapor ke Disnakertrans sehingga bisa dikoordinasikan dan bisa diambil jalan tengahnya.
"Misalnya ada perusahaan yang memberikan THR pekerjanya di luar hari raya, maka kami akan mengumpulkan pimpinan perusahaan dulu dengan pekerja untuk mencari jalan keluarnya. Tetapi saya yakin semua perusahaan sudah menyiapkan THR untuk pekerjanya," tukasnya. 

Editor :
Farid Assifa(kompas.com)

disadur dari kompas.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber