Agar benda-benda dan bangunan cagar budaya tidak dicaplok atau dicuri orang yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, buru-buru mendata benda-benda bersejarah tersebut.Sejauh ini, tim pendata sedang disebar mendata benda-benda bersejarah. Lokasi cagar budaya yang pertama didata adalah di Kecamatan Kraksaan. Maklum, Kraksaan baru saja ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Probolinggo sesuai PP 02/2010.
Di Kraksaan, yang didata sebagai cagar budaya adalah kantor Kecamatan Kraksaan, Masjid Jami Ar-Raudlah, kantor KPU dan Dinas Pendidikan.
"Yang menarik, tanah yang ditempati kantor Kecamatan Kraksaan, KPU dan masjid jami tersebut adalah milik Mbah Ronggo. Beliau adalah orang pertama yang membabat alas Kraksaan pada tahun 1900-an. Tanahnya tersebut diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan tempat fasilitas umum," ujar Kepala Disbudpar Tutug Edi Utomo kepada Kompas.com, Kamis (13/9/2012) sore.
"Nanti yang menetapkan cagar budayanya adalah Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin. Tapi kalau provinsi dan pusat tertarik, tak menutup kemungkinan cagar budaya yang kita data ditetapkan oleh gubernur dan menteri," jelas bekas kepala bagian Kominfo ini.
Semangat mendata atau meregister cagar budaya itu, kata Tutug, sesuai dengan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.
"Selain itu, untuk mencegah cagar budaya dicaplok atau disalahgunakan seperti yang pernah terjadi. Ada kejadian di daerah lain, cagar budaya dicuri dan dijadikan milik pribadi. Makanya kita menyegerakan diri mendata cagar budaya," pungkasnya.
Editor :
Farid Assifa(kompas.com)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !