Kendaraan modifikasi becak dengan mesin motor (bentor,red) mulai dilarang di Probolinggo. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Warih Hutomo, Minggu (30/9/2012).
"Kami minta bentor itu dikembalikan kepada aslinya," tandasnya.
Larangan bentor agar tidak beroperasi di jalan raya, kata dia, menyusul adanya Telegram Resmi (TR) dari Polda Jatim.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan seperti Besuk dan Pakuniran,” tegasnya.
AKP Warih menjelaskan, kendaraan bentor itu sangat membahayakan kendaraan dan penumpang lainnya. "Pengemudi bentor bisa dijerat dengan pasal 277 Junto 316 ayat 2 UU No 22 Thn 2009 tentang merakit dan memodifikasi kendaraan bermotor yang tak mendapatkan ijin Tipe. Mereka bisa didenda dengan Maksimal uang senilai 24 juta dengan ancaman pidana 1 tahun,” tegasnya lagi.
Penulis : Dian
Editor : Suparman
sumber :
http://www.sindopos.com/berita-816-bentor-dilarang-beroperasi-di-probolinggo-.html#.UGg4cj9vwfw.facebook
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !