Tentang Yusuf - Portal Probolinggo Kraksaan Tentang Yusuf - Kraksaan Online Tentang Yusuf - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Tentang Yusuf

Tentang Yusuf

Written By Redaksi 1 on Friday 26 February 2010 | 11:08

Keluarga di Wonomerto Probolinggo yang Kalah Sengketa
Siapkan Perlawanan Lagi, Pakai Bukti Segel

Keluarga Yusuf cs kini suntuk. Warga Kedungsupit, Wonomerto Kabupaten Probolinggo itu memang berhasil menunda eksekusi tanah tempat rumah-rumahnya berdiri pada Rabu (24/2) lalu. Tapi itu tak bakal lama. Mereka hanya bisa bertahan tinggal di rumahnya sebulan lagi. Apa yang membuat mereka nekat bertahan?

MUHAMMAD FAHMI, Wonomerto

-----------------------------------

Empat rumah berdiri di atas tanah sengketa di RT 5/RW II Dusun Krajan, Desa Kedungsupit, Wonomerto. Rumah-rumah itu siang kemarin (25/2) tampak lengang. Sungguh kontras pemandangannya dengan yang terjadi sehari sebelumnya.

Ya, pada Rabu (24/2) empat rumah yang terletak dalam satu komplek itu dipenuhi oleh massa. Mereka terdiri dari keluarga si pemilik rumah atau tergugat, petugas keamanan, serta warga setempat.

Hari itu sedianya petugas Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo melakukan eksekusi tanah tempat empat rumah itu berdiri. Sebab, sengketa tanah itu telah dimenangkan oleh penggugat, yakni Mahmud. Maka, Yusuf cs sebagai pihak tergugat harus angkat kaki dari rumahnya.

Tapi, aksi yang dilakukan Yusuf cs pada Rabu lalu berhasil menunda proses eksekusi. Berdasar kesepakatan, Yusuf cs harus mengosongkan sendiri rumahnya dengan batas akhir pada 25 Maret mendatang.

Diceritakan Yusuf, ia dengan sekuat tenaga menolak keputusan eksekusi itu karena merasa benar. Keluarganya sudah sejak lama menetap di Dusun Krajan tersebut. Persisnya sejak 1959. "Saat itu Ibu saya (alm Sunarya) membeli tanah ini dari Asrowi Asrobin," katanya.

Sunarya saat itu membeli tanah tersebut dengan harga Rp 1.750. "Tetapi saat itu uang sebesar itu sudah sangat banyak. Mungkin kalau diumpamakan sekarang itu setara dengan 20 ekor sapi," prediksinya.

Asrowi Asrobin dan Sunarya sendiri sebenarnya masih keluarga. Dari transaksi jual beli tersebut Sunarya mendapatkan segel. Karena dijelaskan Yusuf, pada tahun 1959 itu masih belum ada yang sertifikat.

Segel tersebut ditandatangani oleh Kades Kedungsupit dan Kawedanan Wonoasih. "Dulu itu masih belum ada isitilah kecamatan. Daerah sini itu masih ikut Kawedanan Wonoasih," kata Yusuf.

Usai membeli tanah tersebut, kedua orang tua Yusuf yakni Sunarya dan Buhari langsung membangun rumah di lahan tersebut. Permasalahan baru muncul ketika memasuki tahun 2003.

Keturunan dari Asrowi Asrobin yakni Mahmud yang menjadi penggugat mulai mempermasalahkan tanah tersebut. "Sebenarnya masalahnya sepele antara saya dan Mahmud. Terus dari permasalahan sepele itu terjadi cekcok dan sampai mengungkit-ungkit masalah tanah ini," jelas Yusuf.

Akhirnya permasalahan tanah itu pun masuk ke meja hijau. Sampai di proses persidangan, Yusuf kalah. "Saat di sidang itu kami tidak bisa menunjukkan segel itu, karena segel itu sempat digadaikan oleh ibu saya," jelas Yusuf.

Segel tanah tersebut baru ditemukan oleh Yusuf ketika sidang telah memasuki putusan. Dari penelusurannya ternyata segel tersebut ditemukannya di salah satu pegadaian Kabupaten Malang.

"Karena sudah penetapan, kami rencananya akan ajukan perlawanan. Dengan menggunakan beberapa alat bukti baru seperti segel-segel ini serta sertifikat tanah miliki Ibu Ayu Murni. Kami optimis akan menang," jelas Yusuf.

Sementara itu di rumah Ayu Murni, 58 siang kemarin nampak banyak keluarga berkumpul. "Kebetulan kami sedang membicarakan soal eksekusi itu, terus sampeyan datang mas," ujar Yudi, anak Ayu Murni.

Diceritakan Yudi, keluarganya juga sudah menetap di Dusun tersebut sejak 1959. Tanah yang ia beli pun juga dari orang yang sama yakni Asrowi Asrobin. Cerita asal muasal keluarga Ayu Murni menetap di komplek rumah tersebut berawal dari Ayu Asmad (Bapak Ayu Murni).

Saat itu Ayu Asmad mulai membeli tanah tersebut dari Asrowi. Bahkan Ayu Asmad sudah mengurusi akte tanah tersebut pada 1984. Lantas sertifikat tersebut dibalik nama oleh Ayu Murni pada 1996.

"Sejak Mahmud berselisih dengan Yusuf itu tanah kami juga ikut menjadi sengketa. Terus kami juga kalah di PN. Anehnya padahal kami itu sudah punya sertifikat no 125," beber Yudi.

Namun baik Yusuf maupun Ayu Murni serta keluarga tergugat lainya mengaku tidak akan menyerah dengan kondisi tersebut. Jeda waktu sebulan sebelum pengosongan kembali tanahnya itu akan dimanfaatkan kembali untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan PN tersebut.

Mereka berharap PN mempunyai hasil putusan yang berbeda usai perlawanan meraka. Bila tidak mereka pun bingung tak tahu kemana tempat yang akan dituju selanjutnya.

"Jujur kami ini bingung tak punya tempat lagi. Keluarga besar kami itu tinggal disini. Sekarang ini selain kami mengupayakan jalu hukum, kami juga melakukan upaya kekeluargaan dengan Mahmud (penggugat)," kata Yudi.

Sementara Mahmud, saat ditemui sehari sebelumnya mengatakan, tanah yang bermasalah tersebut merupakan peninggalan ayahnya. "Saya sudah bersabar beberapa kali untuk menunda eksekusi tersebut. Jadi sebulan lagi mereka harus mnepati janjinya," bebernya.

Sedangkan kuasa hukum Mahmud, yakni Budi Santoso mengaku belum mendapatkan kabar soal perlawanan dari kubu tergugat itu. Sampai kemarin pihak penggugat masih belum tahu kalau ada upaya perlawanan itu.

Terkait adanya segel atau sertifikat yang disiapkan kubu tergugat, Budi mengatakan hal itu bisa dibuktikan di pengadilan. "Kalau memang dari keluarga tergugat mengatakan ada sertifikat atau segel ya bisa dibuktikan saja di pengadilan. Apakah benar surat-surat sertifikat atau segel itu benar cara perolehannya?" tanyanya.

Nah, hal pembuktian itu nantinya bisa diketahui di pengadilan. Pihak penggugat sendiri mengaku tidak terlalu mempermasalahkan bila jangka waktu sebulan ini dimanfaatkan untuk upaya perlawanan.

Yang jelas bila sampai sebulan terlewati, pihak tergugat harus bersedia untuk menepati janji dengan mengosong lahan yang sudah dimenangkan oleh kubu penggugat.

"Yang perlu diketahui itu, sekarang ini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dari MA dan dimenangkan oleh penggugat. Kubu penggugat sudah cukup sabar menunda proses eksekusi. Karena kemarin sudah sama-sama sepakat sebulan untuk dikosongkan, jadi harus ditepati bersama," ujarnya. (yud)







Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber