Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ponorogo mengajukan penahanan terhadap Wakil Bupati
Ponorogo, Yuni Widyaningsih ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pengajuan
penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerbitkan surat perintah
penyidikan (sprindik) dan penetapan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013
"Hari
ini kita mengajukan surat ijin penahanan ke Kemendagri. Upaya ini
kita lakukan karena sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan,"
kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto.
Menurutnya,
sesuai peraturan, untuk menahan kepala atau wakil kepala daerah,
harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mekanisme tersebut sesuai dengan pasal 90 UU Nomer 23 tahun 2014,
tentang pemerintah daerah, bahwa penyidikan yang dilanjutkan dengan
penahanan, perlu persetujuan tertulis menteri, baik untuk bupati
ataupun wakil bupati.
Setelah
pengiriman surat ijin penahanan tersebut diterima oleh Kemendagri,
Kejari memiliki waktu selama 30 hari untuk menunggu terbitnya surat
ijin penahanan tersebut. Akan tetapi apabila setelah 30 hari, namun
tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan, Kejari berhak melakukan
penjemputan paksa untuk ditahan.
"Kita
menunggu 30 hari untuk terbitnya surat penahanan, bila sampai tiga
puluh hari belum terbit, kami akan melakukan penjemputan paksa untuk
menahan tersangka," jelas Yunianto.
Kejari
tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada Yuni Widyaningsih.
Pihaknya juga akan segera melakukan penahanan seperti tujuh tersangka
lainya yang terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan.
"Karena
ini berkaitan dengan tujuh tersangka lainya, dan tujuh tersangka
lainya itu telah dilakukan penahanan,maka kami juga akan melakukan
penahanan terhadap wakil bupati yang saat ini menjadi tersangka,"
jelas Yunianto.
Dijelaskanya,
upaya penahanan tersebut dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak
melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dari perbuatan
pidana dan untuk memperlancar proses penyidikan. Karena antara
tersangka Yuni Widyaningsih dan dengan tujuh orang tersangka yang
lainya ada keterkaitan sehingga dalam prosesnya, Yunianto tidak
membedakanya.
Diketahui,
Wakil Bupati Yuni Widyaningsih menjadi tersangka ke delapan dalam
kasus korupsi pengadaan alat peraga belajar yang bersumber dari dana
alokasi khusus (DAK) 2012-2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1
miliar, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar
Sumber:
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2015/01/medianusantara-penahanan-wabub-ponorogo.html
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !