Menanggapi
maraknya berita media massa dimana dinas pendidikan kabupaten Sampang,
Jawa Timur, dituding telah membobol dana pendidikan sebesar Rp 9 milyar.
Organisasi Gampang - Gabungan Anak Muda Sampang meminta aparat hukum
untuk mengusut tuntas masalah ini.
Sebagaimana ramai diberitakan media massa,
mantan anggota DPRD Jatim, Haryono Abdul Bari, menuding dan melaporkan
dinas pendidikan Sampang telah membobol anggaran negara Rp 9 Milyar.
Haryono
menyatakan dinas pendidikan Sampang telah mencairkan anggaran untuk
pengadaan alat peraga pendidikan Rp. 9 milyar di salah satu bank di
Sampang. Padahal menurut Haryono, sampai 16 Januari 2015 realisasi pengadaan alat peraga pendidikan
itu belum dilaksanakan.
"Alat
peraga pendidikan sama sekali belum dikirim, namun dinas pendidikan
sudah mencairkan dana itu dengan alasan untuk membayar kepada penyedia/
pihak penjual alat peraga pendidikan. Artinya dinas pendidikan sudah
membobol anggaran negara", kata Haryono.
Menurut
Haryono, pencairan anggran negara tidak bermasalah jika pembelian alat
peraga pendidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun hingga 6 januari 2015 berita acara serah terima aset belum ada.
Bahkan ditengarai bahwa alat peraga yang katanya sudah dibeli dan
dibayar itu ternyata belum diterima oleh sekolah, alias barangnya tidak
ada.
Ketika
dikonfirmasi, kepala dinas pendidikan Sampang, Heri Purnomo menuturkan
bahwa dia tidak tahu apakah sekolah sudah menerima alat peraga atau
belum.
Heri
menyatakan, dia hanya menerima laporan dari bawahannya berupa berita
acara penyerahan alat peraga kesekolah. Dalam laporan yang disodorkan
bawahannya itu menyatakan bahwa barang yang dikirim oleh penyedia
dikatakan sudah sesuai spesifikasi dan sudah diterima sekolah. Atas
dasar laporan itu dia menandatangani SPM (surat perintah membayar)
kepada dinas pendapatan daerah dengan tujuan agar mencairkan dana
tersebut kepada para penyedia barang melalui bank yang ditunjuk.
Menurut
Heri, tugasnya hanya menerima laporan dari bawahan dan menandatangani
SPM guna mencairkan dana untuk membayar kepada penyedia barang/ penjual
alat peraga pendidikan. Karena sudah ada pembagian tugas.
Menanggapi
hal tersebut, Gampang menyatakan, seharusnya kepala dinas pendidikan
Sampang tidak hanya percaya pada laporan bawahan dan tidak melakukan
pemeriksaan, apakah barang yang dibeli sudah dikirim oleh penjual dan
diterima oleh sekolah. Jika barang sudah diterima tentunya wajar jika
penjual mendapatkan pembayaran. Tapi jika ternyata tidak ada barang yang
dikirim ke sekolah, tapi anggaran negara dicairkan dan dibayarkan pada
penyedia barang, tentunya ini bisa memicu munculnya tuduhan pelanggaran
hukum, korupsi ataupun pembelian fiktif.
Apalagi
penyedia barang untuk alat peraga pendidikan di Sampang ini berasal
dari produsen peraga pendidikan Wardana Group & Global Inc Group.
Dimana banyak diberitakan media massa bahwa di berbagai daerah produk
ini sering bermasalah secara hukum dan banyak muncul indikasi tuduhan
korupsi karena tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan kementrian
pendidikan dengan modus diduga mengurangi jumlah dan kualitas dari alat
peraga pendidikan yang seharusnya disediakan. Diantaranya yang cukup
heboh diberitakan saat ini adalah bahwa di kabupaten Ponorogo pejabat
dinas pendidikan dan banyak pihak termasuk produsen alat peraga tersebut
sudah dijebloskan ke tahanan oleh kejaksaan negeri Ponorogo dengan
tuduhan korupsi.
Sumber: http://penumpaskorupsi.blogspot.com/2015/01/medianusantara-9-milyar-dana-pendidikan.html
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !