Surat Pembaca
Surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan kejaksaan negeri ponorogo
Nomor: B.08/0.5.24/Fd.1/12/2014
Kepada Yth.
1. Kejaksaan Agung RI
2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
di tempat
di tempat
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Keke Aji Novalyn
Umur : 26 tahun
Umur : 26 tahun
Pekerjaan: Karyawan Pabrik CV. Global Inc
Bersama
ini saya sampaikan bahwa saya dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri
Ponorogo, dan ditahan di rutan ponorogo sejak tanggal 9 Desember 2014, dengan tuduhan korupsi sebagaimana
surat perpanjangan penahanan terlampir.
Dengan ini saya meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus yang dituduhkan pada saya oleh Kajari Ponorogo bapak Sucipto dan KasiPidsus bapak Yunianto ini.
Karena
menurut saya, kejaksaan negeri ponorogo telah berlaku tidak adil kepada
saya. Karena saya saat dipanggil adalah sebagai saksi, dan saat saya
menghadiri panggilan tersebut langsung ditahan dan dijadikan sebagai
tersangka. Padahal saya tidak tahu apa yang dituduhkan kepada saya.
Tapi
yang saya rasakan bahwa saya dimasukkan kedalam tahanan ini adalah
merupakan upaya untuk menekan saya agar mengakui tindakan2 yang tidak
saya lakukan. Karena saya selalu diberi janji2 akan bisa bebas, akan
bisa dituntut ringan dll jika saya mengakui hal2 yang mereka dikte-kan
sesuai skenario dan kerangka hukum yang mereka inginkan.
Sekali
lagi saya sampaikan saya memohon perlindungan hukum pada bapak2 yang
berwenang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena
saya hanya merupakan karyawan bagian administrasi di pabrik CV Global Inc.
Lalu dimana tindakan dan perbuatan saya yang bisa dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi?
Sebagai
karyawan administrasi salah satu tugas saya adalah melaksanakan
perintah pimpinan perusahaan jika diperintah untuk menyiapkan dokumen2 pendukung dan
lain2 legalitas yang dimiliki oleh CV Global Inc sebagai pabrik
produsen alat peraga yang dibutuhkan oleh perusahaan2 rekanan yang akan
membeli/memakai produk pabrik CV Global Inc guna keperluan dari para perusahaan
rekanan yang akan mengikuti lelang pengadaan tersebut.
Apakah tindakan saya melaksanakan pekerjaan ini bisa dikategorikan sebagai membantu terjadinya tindak pidana korupsi?
Jika tindakan saya ini dianggap sebagai tindakan membantu terjadinya tindak pidana korupsi, tentunya, para karyawan pabrik CV Global mulai yang membersihkan ruangan, sampai office boy, tukang foto copy dll yang membuat saya bisa bekerja melaksanakan kegiatan administrasi tersebut juga bisa dikenakan tuduhan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.
Apakah tindakan saya melaksanakan pekerjaan ini bisa dikategorikan sebagai membantu terjadinya tindak pidana korupsi?
Jika tindakan saya ini dianggap sebagai tindakan membantu terjadinya tindak pidana korupsi, tentunya, para karyawan pabrik CV Global mulai yang membersihkan ruangan, sampai office boy, tukang foto copy dll yang membuat saya bisa bekerja melaksanakan kegiatan administrasi tersebut juga bisa dikenakan tuduhan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.
Demikian
juga para sopir dan angkutan yang mengirim barang untuk para rekanan
yang menang lelang di Ponorogo juga bisa dikenakan tuduhan membantu
terjadinya tindak pidana korupsi.
Demikian
pula para buruh yang bekerja dibagian produksi, tukang angkut dll yang
memroduksi barang, juga satpam yang menjaga keamanan dll bisa dikenakan
tuduhan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.
Akan
tetapi kenapa para rekanan atau perusahaan2 rekanan yang membeli barang
dari CV Global Inc dan memenangkan pelelangan di Ponorogo yakni CV
Bintang Peraga dan CV Ulfa Ananda tidak dijadikan tersangka dengan
tuduhan korupsi? padahal mereka-lah yang mendapat bayaran dari uang negara? Hal ini bisa dilihat bahwa pembayaran dari kas negara di ponorogo itu masuk ke rekening CV Bintang Peraga dan rekening CV Ulfa Ananda. Tidak masuk kedalam rekening saya dan saya sama sekali tidak menikmatinya.
Jika
dituduhkan bahwa karena CV Bintang Peraga dan CV Ulfa Ananda itu
kemudian membayar pada pabrik CV Global Inc, lalu itu merupakan salah satu
sumber untuk
membayar gaji saya sebagai karyawan CV Global adalah pembayaran dari
perusahaan2 yang menjadi rekanan diberbagai daerah, tentunya seluruh
karyawan CV Global dan seluruh keluarganya juga bisa dituduh telah
membantu melaksanakan tindak pidana korupsi? Demikian juga tempat2
dimana global membeli bahan baku untuk keperluan produksi bisa dituduh
telah membantu melaksanakan tindak pidana korupsi?
Juga
saya ditekan agar mengakui bahwa saya mengup-load secara diam2
penawaran dari CV Bintang Peraga dan CV Ulfa Ananda untuk pelelangan
di Ponorogo, tanpa sepengetahuan dari pihak kedua perusahaan rekanan tersebut. Saya
dijanjikan jika mau mengakui hal tersebut maka saya bisa punya peluang
bebas dll.
Saya tentu saja tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, dan saya sampaikan bahwa untuk
meng-upload dan mengikuti penawaran di pelelangan/ pengadaan secara LPSE untuk
pelelangan di ponorogo dibutuhkan adanya nama ID dan password yang hanya
diketahui oleh pemilik perusahaan peserta lelang, dalam hal ini adalah CV Bintang
Peraga dan CV Ulfa Ananda. Akan tetapi saya terus ditekan agar
mengakui hal tersebut. Dan karena saya tidak mengakui hal tersebutlah
diantaranya yang dikatakan bahwa saya tidak kooperatif dan membuat saya tetap ditahan di lapas ponorogo.
Jika saya mengaku maka dijanjikan bisa bebas atau akan mendapat hukuman
ringan
Selain
itu saya juga diminta mengaku bahwa saya ikut serta menyuap pejabat
dinas pendidikan ponorogo dan wakil bupati ponorogo. Dijanjikan jika
saya mau mengakui dan mau membuatkan bukti tentang hal tersebut, maka
saya dijanjikan bisa bebas atau terkena hukuman ringan, karena dikatakan
target mereka adalah menjerat para pejabat di ponorogo tersebut dengan
tuduhan korupsi atau suap.
Saya
tentu saja tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, karena
uang dari mana saya untuk menyuap para pejabat tersebut. Saya tidak
tahu apakah para tersangka lain yang tadinya dijanjikan bisa bebas dll setelah mau
membuat bukti tanda terima suap dan mau mengaku telah terjadi suap
menyuap akan bisa bebas, sedangkan saya yang malah akan mendapat hukuman
berat?
Saya
juga diminta mengaku bahwa saya terlibat dalam pertemuan2 dengan para
pejabat dinas pendidikan Ponorogo dan wakil bupati Ponorogo untuk
mengatur pelelangan alat peraga di ponorogo. Tentu saja saya tidak mau
mengakui hal2 yang tidak saya lakukan. Karena tugas saya adalah sebagai
pegawai administrasi pabrik CV Global Inc. Dan setahu saya bahwa pabrik CV Global Inc
tidaklah mengikuti pelelangan di ponorogo. lalu untuk apa mengatur2
pelelangan? Dan saya punya kemampuan apa sebagai karyawan administrasi
sebuah perusahaan swasta dengan gaji hanya Rp. 1 juta perbulan untuk
memerintah para pejabat?
Jika
saya ditanya apakah kenal dengan pejabat2 didaerah? tentu saja saya
mengakui karena sebagai karyawan pabrik CV Global Inc bagian administrasi, jika
ada pejabat dari daerah yang melakukan klarifikasi atau melakukan
survey datang ke perusahaan tentu saja saya sebagai bagian administrasi
saya harus memenuhi perintah pimpinan perusahaan misalnya untuk
menyiapkan dokumen2 seperti SNI, dokumen uji fungsi, dokumen kelayakan
dari lembaga yang berwenang dll yang dimiliki oleh CV Global Inc yang
berkaitan dengan apa yang mereka klarifikasi atau yang mereka survey.
Apakah
tindakan saya sebagai karyawan pabrik ini bisa dikategorikan sebagai tindakan
korupsi atau membantu tindakan korupsi? Atau sebagai karyawan pabrik, saya tidak
usah melaksanakan pekerjaan saya agar tidak bisa dituduh melakukan
tindak pidana korupsi? Tapi apa ada perusahaan atau pabrik yang mau mempekerjakan
dan menggaji karyawan, dan karyawan hanya datang duduk ke kantor lalu
sore hari pulang, dan tidak melakukan pekerjaan apa2.
Untuk
itu sebagai seorang warga negara yang tidak paham hukum dan tidak mampu
menyewa jasa pengacara, saya memohon perlindungan hukum pada Kejaksaan
Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan lembaga berwenang lainnya, agar
masalah saya ini ditangani atau diperiksa oleh Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi ataupun lembaga yang berwenang lainnya, agar saya bisa
diperiksa dengan obyektif dan tidak dholim.
Jikapun
permohonan saya ini tidak didengar oleh mereka yang saya rasakan sudah
ada nuansa mendholimi atau pihak2 yang berwenang tapi membiarkan terjadinya
kedholiman. Biarlah saya pasrah pada kekuasaan Yang Maha Kuasa. Dan
kepada anakku yang masih kecil/ balita, ibu mohon maaf tidak bisa
merawat dengan baik, karena ibu bekerja sebagai karyawan pabrik untuk
memenuhi kebutuhan susu dll maka sekarang ibu di masukkan kedalam
penjara, meski ibu belum tahu apa kesalahan ibu.
Hanya
saja sebagai sesama wanita, saya miris mendengar keluhan salah satu
tersangka (direktur CV Global) kepada temannya yang membesuk saat jam
besuk di rumah tahanan ponorogo, dimana agar ada pengakuan sesuai yang
diinginkan oleh kejaksaan negeri ponorogo, maka ancaman untuk memeriksa
istrinya yang sedang hamil tua (akan melahirkan) akan dilakukan berkali2
agar istrinya kelelahan karena perjalanan pulang-pergi sidoarjo - ponorogo atau
ancaman kemungkinan dilakukan penahanan pada istrinya yang sedang hamil
tua itu jika tidak bisa menghadiri pemeriksaan, jika tersangka belum
bisa memenuhi dalam membuat pengakuan sesuai yang diinginkan oleh para
pemeriksa. Dengan janji2 akan bisa ringan dll jika bisa membuat skema
hukum yang bisa menjerat para pejabat dan wakil bupati ponorogo.
Dan
dari pembicaraan itu, saya mendengar bahwa pemeriksaan pada ibu hamil
tua itu rencananya akan dilakukan pada hari senin 2 pebruari 2015 di ponorogo. Entahlah jika tidak datang pada
pemeriksaan itu akankah akan dilakukan penahanan sebagaimana yang saya
alami dengan alasan tidak kooperatif. Atau jika istrinya yang sedang
hamil tua itu tidak mau mengaku sesuai keinginan pemeriksa bahwa ada
pertemuan pengaturan pelelangan atau suap menyuap yang melibatkan wakil
bupati ponorogo, akankah wanita yang akan melahirkan itu akan dipanggil
berkali-kali yang bisa berakibat buruk pada kesehatan, kehamilan & janin.
padahal setahu saya wanita itu seorang ibu rumah tangga dan tidak tahu menahu urusan pekerjaan/ pabrik.
Itu
hanya yang saya dengar keluh-kesah dari tersangka tersebut, karena
menurut tersangka itu berdasar perkataan pemeriksa dari kejaksaan
ponorogo bahwa target mereka adalah bagaimana menjerat para pejabat & wakil bupati
ponorogo agar bisa dituduh korupsi atau menerima suap, sehingga diharapkan para tersangka
mau membuat pengakuan dengan janji2 bahwa akan bebas atau hanya dihukum
ringan atau tidak akan menanggung sendiri hukuman. Jika tidak mau
mengaku sesuai keinginan kejaksaan ponorogo, akankah mengorbankan nyawa ibu hamil & janin?
Mohon
maaf jika surat saya ini melantur, dan mungkin malah akan membuat
kejaksaan ponorogo akan tidak suka pada saya dan bisa jadi akan
melakukan tindakan yang bisa membuat saya makin diperberat, Karena saya
tidak tahu mana keterangan dan bukti yang dijadikan berkas, dan mana
keterangan dan alat bukti yang dikesampingkan. Tapi yang saya sangat
yakin bahwa GUSTI ALLAH TIDAK TIDUR.
Ponorogo, 28 Januari 2015
Hormat kami,
Keke Aji Novalyn
Mengetahui,
Paring Subandio - Suami Keke Aji Novalyn
(menyalin tulisan tangan Keke kedalam ketikan)
(menyalin tulisan tangan Keke kedalam ketikan)
HP: 0812357257376
Alamat:
Pondok Sedati Asri D-2, RT 015/008Desa pepe, Kecamatan Sedati
Sidoarjo
Ctt: untuk konfirmasi pihak kejaksaan bisa menghubungi Kasi Penerangan Kejati Jatim
Bpk. Romi, HP: 085311616000
Tembusan:
- Lembaga yang berwenang lainnya, dengan harapan tidak sewenang-wenang
dan tidak dholim dan atau tidak membiarkan terjadinya kedholiman dengan kewenangan
yang dimilikinya
Sumber:
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !