Silakan SMS saat Ditilang - Portal Probolinggo Kraksaan Silakan SMS saat Ditilang - Kraksaan Online Silakan SMS saat Ditilang - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Silakan SMS saat Ditilang

Silakan SMS saat Ditilang

Written By Redaksi 1 on Wednesday 18 January 2012 | 09:26



Pasal yang di sangkakan
:
1. 293 (2) UU LLAJ Jo 107 (2) UU LLAJ
keterangan : mengendarai Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakn lampu utama pada siang
hari.
Nilai denda : 100.000,-
2. 285 (1) UU LLAJ Jo 106 (3), 48 (2) (3) UU LLAJ Jo 29, 70 PP 44
Keterangan : Mengendarau Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknik
dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama , lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan
kedalaman alur ban.
Nilai denda : 250.000,-
3. 291 (1) UU LLAJ Jo 106 (8) UU LLAJ
Keterangan : Mengendarai Sepeda Motor tanpa helm Standart Nasional Indonesia.
Nilai denda : 250.000,-
4. 291 (2) UU LLAJ Jo 106 (8) UU LLAJ
Keterangan : Mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tanpa helm
Nilai denda : 250.000,-
5. 292 UU LLAJ Jo 106 (9) UU LLAJ
Keterangan : Mengendarai Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu (1) orang.
Nilai denda : 250.000,-
6. 297 UU LLAJ Jo 115 b UU LLAJ
Keterangan : Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
Nilai denda : 3.000.000,-
7. 281 UU LLAJ Jo 77 (1) UU LLAJ Jo 211 , 212 PP 44
Keterangan : Mengemudiakn kendaraan bermotor di jaln yang tidak memiliki surat izin mengemudi
Nilai denda : 1.000.000,-

SPESIFIKASI LEMBAR TILANG
  • Merah : Diserahkan ke pelanggar yang ingin penyelesaian di pengadilan, paling sering di terima pelanggar.
  • Biru : Diserahkan ke pelaggar yang ingin langsung membayar denda di bank (BNI). Nilai dendanya pasti biasanya lebih mahal dari tilang merah.
  • Putih : Diserahkan ke pengadilan sebelum sidang.
  • Hijau : Diserahkan ke kejaksaan Negeri setempat.
  • Kuning : Dibawa polisi sebagai arsip.
SURABAYA, SURYA - Anda kena tilang? tak perlu hadir di persidangan. pada hari 'H' sidang di gelar, Anda cukup kirim pesan singkat (SMS) dengan mengeik : info#tilang#nomer register (tanpa angka nol di depan) lalu kirim ke 087855123888.
Dalam semenit Anda akan mendapat balasan SMS berisi nama pelanggar tilang, pasal pelanggaran, barang bukti, ongkos perkara, denda, dan tempat pengambilan SIM/STNK yang disita petugas.
Pencetus ide pembuatan call centre ini adalah panitera muda pidana PN Surabaya Soedi. Melihat banyaknya pelanggar lalu lintas yang antre sidang di PN setiap senin dan jum'at, ia prihatin. Apalagi, hingga kantor tutup masih banyak yang tak terlayani. "Dari situ tercetus ide SMS centre ini" , ujar Soedi di kantornya, senin (16/1)
Data tilang dari Polrestabes Surabaya yang masih format PDF dimasukkan ke konferter untuk di ubah ke Excel. Setelah itu, di buatlah kolom-kolom denda, pasal, barang bukti, dan lokasi pengambilan tilang dengan aplikasi SMS centre.
"Uji coba pertama minggu lalu dengan tiga info yakni nama, pasal, dan barang bukti, langsung berhasil. Sekarang sudah bisa memberikan info lengkap termasuk denda dan tempat pengambilan", katanya.
Nomor 087855123888 ini rencananya di ubah dengan nomor khusus agar bisa menampung ratuan SMS per hari. "Saya sudah meminta nomor khusus ke provider dan akan kami lincurkan awal februari 2012", imbuhnya.
Layanan SMS ini khusus untuk para pelanggar yang tidak mengakui kesalahan (mendapat surat tilang warna Merah), sehingga harus ikut sidang di pengadilan.
Bagi pelanggar yang sudah mendapatkan SMS balasan tidak perlu lagi mendatangi PN, tapi bisa langsung ke tempat pengambilan barang bukti tilang, yakni di kejari Surabaya maupuin kejari Tanjung Perak.

Tilang iru atau Merah
Saat kena tilang, biasanya pelanggar menerima lembar tilang Merah (harus mengikuti persidangan). Padahal, ada juga lembar Biru. (lihat tabel)
Kasat lantas Polrestabes Surabaya AKPP Asep Akbar Hikmana, senin (16/1), mengatakan, surat tilang itu di buat rangkap lima. "Ada merah, biru, putih, hijau, dan kuning. Sebagian diserahkan kebeberapa instansi, termasuk kejaksaan dan pengadilan", ungkap Alumnus Akpol 1993 itu.
Lembar merah dan biru salah satunya diserahkan ke pelanggar. Kalau pelanggar membayar denda langsung ke bank, polisi akan memberi lembar Biru. Kalau ingin sidang (yang pada bagian atas tulisa ini bisa di akses lewat SMS), lembar merahlah yang diberikan. "untuk lembar biru kami selalu berikan kalau pelanggar mengakui kesalahannya dan langsung ingin membayar lewat BNI. Kami ada daftar denda sesuai dengan pelaggaran yang nantinya harus di bayar pelanggar. Bukti setor ke bank yang digunakan untuk mengambil surat-surat yang disita di pengadilan", jelasnya(uus/k2)
sumber : SURYA (17 JAN 2012 HAL:1)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber