Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996, Koperasi Serba Usaha Alam Raya Makmur, beralamat di Jalan Raya Kebonagung Pasarbaru-Kraksaan, akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, terhadap aset-aset jaminan debitur sebagai berikut:
1. Ahmad Syarif Hidayatullah
Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan Rumah tinggal dengan SHM No. 406 luas 702
M2 dan SHM No 407 luas 550 M2 yang terletak di Desa Brumbungan Lor Kecamatan
Gending Kabupaten Probolinggo Propinsi JawaTimur atas nama Kyai Haji Achmad Syarif
Hidayatullah dengan Harga Limit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
2. Fransisco
Sebidang Tanah Pertanian Dengan SHM No. 495 luas 4216 M2 yang terletak di Desa
Karangbong Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur atas nama Siti
Salama dengan Harga Limit Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Yang dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal: Selasa / 20 September 2011
Jam: 10.30 Wib,
Tempat: Kantor Koperasi Serba Usaha Alam Raya Makmur Kraksaan
Jl. Raya Kebonagung-Pasar Baru Kraksaan- Probolinggo
Syarat-syarat :
1. Pembeli wajib menyetor uang jaminan :
- Untuk sebidang tanah pada poin 1 (satu) tersebut dengan harga limit sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), uang jaminan Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)
- Untuk sebidang tanah pada poin 2 (Dua) tersebut dengan harga limit sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), uang jaminan Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
2. Jaminan disetorkan melalui rekening pada PT.Bank Mandiri ( Persero) Tbk Cabang Jember No Rekening. 143.000.989.447.6 an. Penampungan lelang KPKNL Jember. Yang harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang.
3. 1 (satu) penyetoran uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar.
4. Pemenang Lelang diwajibkan melunasi harga lelang dan biaya lelang dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila terlambat maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan dimasukkan ke kas Negara.
5. Obyek lelang dijual apa adanya dan peserta lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit, apabila tidak menawar dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti lelang selama 3 bulan diwilayah KPKNL Jember.
6. Apabila terjadi penundaan / pembatalan lelang, peserta tidak diperkenankan melakukan tuntuta dalam bentuk apapun.
7. Syarat lain ditentukan sebelum pelaksanaan lelang, info lebih lanjut hubungi KPKNL jember Telp. 0331-438758.
Kraksaan, 06 September 2011
KSU Alam Raya Makmur
KSU Alam Raya Makmur
Kraksaan online memberikan hak bagi warga kraksaan dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam membagi berita dan foto yang terjadi di sekitar kota kraksaan seperti daerah patokan , semampir , Kandangjati kulon, sidomukti dan kraksaan wetan dan juga tidak menutup kemungkinan daerah daerah se-kabupaten probolinggo mari bersama memajukan kota kraksaan dan kabupaten probolinggo bersama sama kirimkan berita dan foto anda ke e-mail kraxsan.online@gmail.com trima kasih
Powered by Spiderizon, free backlinks.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !