dengan klik:
Mempetisi Kejaksaan:
Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun Jangan Bisa Disetir Untuk Mendholimi Orang.. Dosa Lho
Latar Belakang Petisi:
Bagaimana Kelanjutan Korupsi Alat Kesehatan Madiun Rp. 4,5 Milyar
Berkaitan dengan berita pertama dari koran Surabaya Pagi, kelompok Macan - Masyarakat Caruban kabupaten Madiun mempertanyakan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan Rp 4,5M untuk Rumah Sakit Dolopo Madiun. Karena sejak tersangka batal diperiksa dengan alasan sakit itu, kasus ini sampai sekarang tidak ada kabar beritanya lagi.
Kelompok Macan juga mempertanyakan, apakah memang kasus ini betul2 ada indikasi korupsi, atau hanya merupakan persaingan usaha dari para distributor alat kesehatan. Sebab awalnya kasus ini menjadi perhatian kejaksaan negeri Mejayan Jawa Timur, karena adanya laporan dari dokter gigi David Andreas Mito yang merupakan salah satu distributor alat kesehatan di Jawa Timur.
Pertanyaan dari kelompok macan ini berkaitan dengan berita kedua dari koran Surya yang menyebutkan juga bahwa kejaksaan negeri Mejayan merasa terganjal oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) Jawa Timur. Dimana menurut kejaksaan negeri Mejayan ada perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada kasus ini
Untuk itu, kelompok macan juga berharap pada media massa agar bisa menyajikan berita yang lebih obyektif, dengan tujuan jika memang kasus ini ada indikasi korupsi, maka sebaiknya memang diusut tuntas. Tapi jika hal ini merupakan rekayasa dari pihak tertentu yang bisa menyetir pihak kejaksaan negeri Mejayan kabupaten Madiun untuk melakukan pendholiman, sehingga orang bisa dituduh dan dijadikan tersangka korupsi untuk menyingkirkan kompetitor dalam dunia usaha, tentunya siapa yang didholimi patut untuk dibela.
Apalagi dengan adanya fakta, bahwa saat ini KasiPidsus dan KasiIntel kejaksaan negeri Mejayan yang menangani kasus ini mengajukan permohonan pindah tugas sebagai jaksa fungsional di tempat lain. KasiPidsus, bapak Putu Sugiawan yang baru bertugas di kejaksaan negeri Mejayan selama 4 bulan mengajukan diri untuk pindah sebagai jaksa fungsional ke Bali dan bapak Tedjo kasi Intel yang belum setahun bertugas di kejaksaan negeri Mejayan mengajukan diri pindah sebagai jaksa fungsional ke Bojonegoro. Ada apakah di balik kepindahan mereka dengan alasan pulang kampung itu? Apakah mereka dianggap tidak mampu oleh kepala kejaksaan negeri Mejayan sehingga dipaksa untuk mengajukan diri untuk pindah tugas, atau dengan kemauan sendiri karena tidak tega untuk melakukan pendholiman?
Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi:
1. Dwi Enggo Cahyono, Tersangka, HP: 08121677974 ; 087839913140
2. Kus Bachrul, Penasihat Hukum Tersangka, HP: 08165409271 ; 081332240649 ;
087839913133
3. Drg David Andreas Mito, HP: 081217676513
4. Djunaedi, Penasihat Hukum Drg David, HP: 08123219116 ; 081554441999
5. Bapak Ikhwan, Satgas Pengawasan Kejati Jatim, HP: 081358890085
6. Bapak Agus Setiawan, Satgas Pengawasan Kejati Jatim, HP: 081354235633
Berkaitan dengan berita pertama dari koran Surabaya Pagi, kelompok Macan - Masyarakat Caruban kabupaten Madiun mempertanyakan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan Rp 4,5M untuk Rumah Sakit Dolopo Madiun. Karena sejak tersangka batal diperiksa dengan alasan sakit itu, kasus ini sampai sekarang tidak ada kabar beritanya lagi.
Kelompok Macan juga mempertanyakan, apakah memang kasus ini betul2 ada indikasi korupsi, atau hanya merupakan persaingan usaha dari para distributor alat kesehatan. Sebab awalnya kasus ini menjadi perhatian kejaksaan negeri Mejayan Jawa Timur, karena adanya laporan dari dokter gigi David Andreas Mito yang merupakan salah satu distributor alat kesehatan di Jawa Timur.
Pertanyaan dari kelompok macan ini berkaitan dengan berita kedua dari koran Surya yang menyebutkan juga bahwa kejaksaan negeri Mejayan merasa terganjal oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) Jawa Timur. Dimana menurut kejaksaan negeri Mejayan ada perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada kasus ini
Untuk itu, kelompok macan juga berharap pada media massa agar bisa menyajikan berita yang lebih obyektif, dengan tujuan jika memang kasus ini ada indikasi korupsi, maka sebaiknya memang diusut tuntas. Tapi jika hal ini merupakan rekayasa dari pihak tertentu yang bisa menyetir pihak kejaksaan negeri Mejayan kabupaten Madiun untuk melakukan pendholiman, sehingga orang bisa dituduh dan dijadikan tersangka korupsi untuk menyingkirkan kompetitor dalam dunia usaha, tentunya siapa yang didholimi patut untuk dibela.
Apalagi dengan adanya fakta, bahwa saat ini KasiPidsus dan KasiIntel kejaksaan negeri Mejayan yang menangani kasus ini mengajukan permohonan pindah tugas sebagai jaksa fungsional di tempat lain. KasiPidsus, bapak Putu Sugiawan yang baru bertugas di kejaksaan negeri Mejayan selama 4 bulan mengajukan diri untuk pindah sebagai jaksa fungsional ke Bali dan bapak Tedjo kasi Intel yang belum setahun bertugas di kejaksaan negeri Mejayan mengajukan diri pindah sebagai jaksa fungsional ke Bojonegoro. Ada apakah di balik kepindahan mereka dengan alasan pulang kampung itu? Apakah mereka dianggap tidak mampu oleh kepala kejaksaan negeri Mejayan sehingga dipaksa untuk mengajukan diri untuk pindah tugas, atau dengan kemauan sendiri karena tidak tega untuk melakukan pendholiman?
Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi:
1. Dwi Enggo Cahyono, Tersangka, HP: 08121677974 ; 087839913140
2. Kus Bachrul, Penasihat Hukum Tersangka, HP: 08165409271 ; 081332240649 ;
087839913133
3. Drg David Andreas Mito, HP: 081217676513
4. Djunaedi, Penasihat Hukum Drg David, HP: 08123219116 ; 081554441999
5. Bapak Ikhwan, Satgas Pengawasan Kejati Jatim, HP: 081358890085
6. Bapak Agus Setiawan, Satgas Pengawasan Kejati Jatim, HP: 081354235633
-------------------------------------------------------------
Berita Pertama
Koran Surabaya Pagi, 20 Agustus 2014
www.surabayapagi.com
Diperiksa Penyidik, Tersangka Korupsi Sakit Lemas
Tersangka yang diperiksa adalah Dwi Enggo Cahyono (DC), Direktur CV Andalanku yang merupakan rekanan Dinkes Kabupaten Madiun dalam proyek pengadaan sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011.
Namun, di tengah waktu pemeriksaan, DC mengaku sakit perut dan lemas. Oleh petugas kejaksaan, DC akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Caruban Kabupaten Madiun.
Sekembalinya dari rumah sakit, pemeriksaan terhadap tersangka DC tidak dilanjutkan. Hal itu karena berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan tidak sehat. Meski demikian, DC hanya melakukan rawat jalan.
"Klien kami sakit. Sehingga jaksa menunda pemeriksaan hingga kondisi yang bersangkutan membaik," ujar Tim Penasihat Hukum tersangka DC, Kusbarul.
Seperti diketahui, kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011.
Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan peralatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit.
Dalam kasus tersebut, selain DC, Kejaksaan Negeri Majayan telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, AS dan AN yang merupakan pejabat yang berwenang waktu itu di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.
-------------------------------------------
Berita kedua
Koran Surya, 21 Oktober 2014
www.surabaya.tribunnews.com
Penyidikan Alkes Rp. 4,5 Milyar Terkendala Audit BPKP
SURYA, MADIUN -
Usai menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan
korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) untuk RSUD Dolopo,
Kabupaten Madiun, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan mulai
menuai kendala. Salah satunya adalah mengenai hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hingga kini belum
turun. Padahal, tim penyidik Kejari Mejayan terlanjur menetapkan 3
orang tersangka dalam perkara ini sejak Juli 2014 kemarin.
Ketiga
tersangka itu adalah rekanan dalam pengadaan Alkes sebanyak 22 item
barang itu yakni Dwi Enggo Cahyono, Ari Sugeng Riyadi yang tak lain
merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Dinas Kesehatan Pemkab Madiun
serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Madiun, Aries Nugroho yang
kini menjabat sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Pemkab Madiun dalam pengadaan alkes Tahun 2011 senilai Rp 4,5 miliar
saat awal perubahan Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo itu.
"Berkas
penyidikan kami kira-kira sudah mencapai 70 persen. Hanya saja
terkendala audit BPKP. Pokoknya tinggal menunggu hasil audit saja
sebenarnya," terang Kepala Kejari Mejayan, Andi Sundari kepada Surya,
Senin (20/10/2014).
Lebih
jauh, Andi menguraikan jika pihaknya sudah dua kali melaksanakan
ekspose (pemaparan) ke BPKP RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Akan
tetapi, hasilnya masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi tim
penyidik Kejari Mejayan.
"Di
antaranya yang harus dilengkapi itu adalah unsur melawan hukumnya yang
belum memenuhi syarat serta adanya penambahan saksi ahli supaya lebih
mantab," imbuhnya.
Lebih
jauh, Andi mengungkapkan kemungkinan besar jika hasil audit BPKP itu
sudah turun, bakal ada tambahan tersangka seorang lagi. Akan tetapi,
tersangka tambahan dalam perkara ini dianggap tim penyidik tidak
terlalu signifikan.
"Kemungkinan masih ada (calon tersangka baru), tetapi tidak terlalu siginifikan," paparnya.
Oleh
karenanya, untuk melengkapi sejumlah permintaan BPKP itu, tim penyidik
Kejari Mejayan terus berusaha melengkapinya. Yakni dengan mencoba
sejumlah alternatif. Diantaranya bakal menambah saksi ahli dalam
penyidikan perkara ini.
"Alternatifnya
adalah saksi ahli akan kami tambah dari yang sudah kami panggil
kemarin. Harapannya, supaya komunikasi dan koordinasi dengan BPKP bisa
segera ketemu. Masalahnya selama ini ada komunikasi dengan BPKP yang
belum nyambung. Keinginan kami seperti ini dan keinginan BPKP seperti
itu jadi belum ketemu," ungkapnya.
Akan
tetapi, kata Andi jika sudah ada kecocokan antara tim penyidik Kejari
Mejayan dan BPKP dipastikan hasil audit BPKP yang ditunggu-tunggu itu
bakal cepat selesai.
"Kalau
sudah dilengkapi semua apa yang diminta dari penyidik Kejari Mejayan
pasti akan cepat selesai tak sampai sebulan. Masalahnya permintaannya
belum kami lengkapi," tegasnya.
Kendati
demikian, Andi mengaku bakal tetap pada target kerjanya. Yakni perkara
kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes ini harus selesai dan rampung
sampai ke penuntutan pada akhir Tahun 2014 ini.
"Yang
jelas saya tak mau terganjal BPKP. Karena target kami akhir tahun
kasus ini selesai. Pokoknya dalam tahun ini naik ke penuntutan. Harapan
kami kendala yang kami alami bisa terselesaikan," pintahnya.
Sementara
saat ditanya mengenai adanya intervensi Pemkab Madiun dalam perkara
yang ditanganinya itu, Kepala Kejari Mejayan mengaku tidak ada
intervensi sama sekali. Hanya saja, pihaknya dalam penyidikan perkara
itu terkendala masalah teknis.
"Nggak ada intervensi secara langsung dan tak langsung ke penyidik kami. Hanya terkendala masalah teknis saja," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun, AN
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) Rp 4,5 miliar Tahun
2011.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !