
Berikut pernyataan dari capres nomor urut 1 Prabowo Subianto:
"Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban amanat dari masyarakat, sesuai pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD 45 akan menggunakan hak konstitusioal kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum. Dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung."
Setelah penolakan Prabowo atas hasil pilpres di Rumah Polonia, tim Prabowo-Hatta rencananya juga akan mendesak Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi perpanjangan masa kepemimpinan SBY selama 1 tahun mendatang. Diharapkan pada tahun itu, KPU bisa menggelar Pemilu & Pilpres ulang
Selain itu melalui media jurnal...com yang dibuat & dibiayai untuk mensukseskan Prabowo sebagai Presiden RI, Sejumlah dosen yang bergabung dalam tim sukses Prabowo, yakni Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil langkah hukum dan tindakan politik menyikapi perkembangan Pilpres 2014.
“Kami mengharapkan agar Presiden RI segera mengambil tindakan, baik
hukum maupun politik untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” kata DR
Syaiful Bahri, Ketua Bidang Hukum ADI, Rabu (23/07/2014).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !